Cara Membuka Kartu SIM Terblokir



Ada berbagai penyebab kartu SIM terblokir, dan pada posting ini akan dijabarkan mengenai cara membuka kartu SIM terblokir permanen maupun cara mengatasi SIM card terblokir karena tidak isi pulsa.

Untuk dapat menggunakan smartpone sebagai alat komunikasi ataupun perangkat yang dapat menghubungkan Anda dengan jaringan internet, maka keberadaan SIM card mutlak dibutuhkan.

Kartu SIM sendiri perlu dilakukan isi ulang pulsa agar masa aktifnya tidak keburu hangus. Dan apabila kartu SIM telah terblokir, maka Anda tidak dapat menikmati layanan telekomunikasi dari provider tertentu, misalkan Indosat, Telkomsel, XL, 3, maupun Smartfren.

Cara membuka kartu SIM yang terblokir tergantung penyebab kartu SIM tersebut diblokir, dan apakah pemblokiran tersebut karena salah memasukkan nomor PIN sebenyak tiga kali, ataukah salah memasukkan nomor PUK.


Cara Membuka Kartu SIM Terblokir Permanen

Cara Membuka Kartu SIM Terblokir

Pada umumnya kartu SIM terblokir permanen adalah dikarenakan pengguna tidak melakukan isi ulang pulsa sehingga masa aktif dan masa tenggang kertu SIM tersebut telah habis.

Jika telah melewati masa tenggang, maka kartu SIM terblokir selamanya. Namun, dalam hal ini pengguna masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kartu SIM yang terblokir tersebut.

Cara mengaktifkan kartu SIM terblokir permanen adalah dengan mendatangi konter resmi (gerai) operator yang Anda gunakan. Misalkan Anda pengguna kartu XL, maka Anda perlu berkunjung ke XL Center terdekat di kota Anda.

Syarat Mengaktifkan Kartu SIM Terblokir

Secara umum, syarat mengaktifkan kartu SIM hangus atau telah terblokir permanen adalah sebagai berikut:

  • Kartu SIM yang telah terblokir
  • KTP / Kartu Identitas pemilik kartu SIM
  • Membayar biaya aktivasi ulang kartu SIM (sekitar 15 ribuan) 
  • Kartu SIM tidak boleh lebih dari 60 hari setelah melewati masa tenggang (diblokir)

Jika Anda memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, maka kartu SIM terblokir dapat diaktifkan kembali.

Cara Membuka Kartu SIM Terblokir Karena Lupa PIN

Untuk berjaga-jaga, tak sedikit pengguna kartu SIM prabayar yang mengaktifkan PIN pada kartu SIM mereka. Ini adalah sebuah langkah protektif.

Masalahnya, tak sedikit juga pengguna yang lupa nomor PIN kartu SIM padahal PIN dalam kondisi aktif. Jika Anda salah memasukkan nomor PIN Sim CARD sebanyak 3 kali, maka kartu SIM menjadi terblokir.

Syarat membuka kartu SIM terblokir karena salah memasukkan PIN adalah dengan memasukkan kode PUK. Tanpa kode PUK, maka kartu SIM tersebut tidak bisa digunakan.

  • Nomor PUK Indosat: 12345678
  • Nomor PUK Telkomsel: Hubungi Call Center Telkomsel; 188 / 166
  • Nomor PUK XL: Hubungi Customer Service XL; 02157959817
  • Nomor PUK 3: Hubungi Layanan Pelanggan 3; 132 / 08999800123
  • Nomor PUK Smartfren: Lakukan panggilan ke Call Center Smartfren; 02150100000

Hubungi call center operator yang Anda gunakan, lalu tanyakan berapa nomor PUK nomor SIM Anda. Nantinya Anda akan disuruh menunggu, kemudian diinformasikan nomor PUK Sim Card Anda.

Lihat juga:

Cara Membuka Kartu SIM Diblokir Karena Lupa PUK

Salah memasukkan PIN bukan masalah serius, tapi beda ceritanya kalau Anda salah memasukkan nomor PUK sebanyak 8-10 kali. Jika seperti ini, maka SIM Card terblokir selamanya.

Cara mengatasi kartu SIM terblokir permanen akibat salah memasukkan nomor PUK sebanyak 10 kali adalah dengan mendatangi grapari (untuk Telkomsel) terdekat di tempat Anda. 

Sampaikan ke bagian customer service mengenai kendala yang Anda alami, dan jangan lupa untuk membawa persyaratan sebagaimana syarat mengaktifkan kartu SIM terblokir akibat tidak melakukan isi pulsa.

Ciri-ciri Kartu SIM Diblokir

Diawal Anda mungkin belum menyadari bahwa kartu SIM Anda telah diblokir operator. Untuk mengetahui apakah kartu SIM diblokir atau tidak, berikut ini ciri-ciri kartu SIM diblokir operator:

  • Tidak ada signal.
  • Hanya muncul keterangan panggilan darurat.
  • Tidak bisa digunakan untuk menelpon.
  • Tidak bisa cek pulsa.
  • Tidak ada SMS masuk dari nomor manapun, termasuk nomor operator.

Nah apabila terdapat ciri-ciri diatas, maka besar kemungkinan kartu SIM yang Anda gunakan telah diblokir oleh operator.

Agar tidak diblokir operator, pastikan Anda melakukan isi ulang pulsa sebelum masuk masa tenggang. Lama waktu masa tenggang kartu SIM adalah 30 hari, namun tak jarang kasus kartu SIM diblokir kurang dari 30 hari setelah memasuki masa tenggang.

Penutup

Cara membuka kartu SIM terblokir Indosat bukanlah hal sulit sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Cara membuka kartu sim Telkomsel yang terblokir juga sama saja dengan operator lainnya.

Untuk Anda yang memiliki kartu SIM diblokir permanen, masih ada cara untuk mengaktifkannya kembali, namun pastikan syarat dan ketentuannya telah Anda pahami sebagaimana telah diterangkan dibagian awal artikel ini.



Next Post Previous Post